Larangan Memotong Rambut Dan Kuku Bagi Yang Ingin Berqurban

 



إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ وَعِنْدَهُ أُضْحِيَّةٌ يُرِيدُ أَنْ يُضَحِّيَ، فَلَا يَأْخُذَنَّ شَعْرًا، وَلَا يَقْلِمَنَّ ظُفُرًا

jika telah tiba sepuluh hari(dzulhijjah), sedangkan ia memiliki hewan kurban yang hendak dikurbankannya. Maka, jangan sekali-kali ia mengambil rambut dan menggunting kuku


Takhrij Hadis

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim pada kitab(35) al-adhahi dalam bab(7) nahyi man dakhala ‘alahi ‘asyru dzi al-hijjah dengan redaksi yang berbeda-beda dari banyak jalur. Semua jalur kembali kepada Ummu Salamah.

حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ الْمَكِّيُّ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ، سَمِعَ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيِّبِ، يُحَدِّثُ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ، وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ، فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا»

Ibnu Abi Umar al-Makki menceritakan kepada kami(ia berkkata) Sufyan menceritakan kepada kami, dari Abdurrahman bin Humaid bin Abdurrahman bin Auf, ia mendengar Sa’id bin al-Musayyib menceritakan dari ummu Salamah bahwa Nabi Nabi saw. bersabda, “Jika telah tiba sepuluh hari (dzulhijjah) dan salah seorang  dari kalian hendak berkurban, maka janganlah menyentuh sedikitpun dari rambutnya dan kulitnya

وَحَدَّثَنَاهُ إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ، عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ، تَرْفَعُهُ، قَالَ: «إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ وَعِنْدَهُ أُضْحِيَّةٌ يُرِيدُ أَنْ يُضَحِّيَ، فَلَا يَأْخُذَنَّ شَعْرًا، وَلَا يَقْلِمَنَّ ظُفُرًا»

Ishak bin Ibrahim menceritakannya kepda kami(ia berkata) Sufyan memberitakan kepada kami(ia berkata) Abdurrahman bin Humaid bin Abdurrahman bin ‘Auf menceritakan kepadaku, dari Sa’id bin al-Musayyib, dari Ummu Salamah, ia me-rafa’-kan hadis ini(Rasulullah saw. ) bersabda, “jika telah tiba sepuluh hari(dzulhijjah), sedangkan ia memiliki hewan kurban yang hendak dikurbankannya. Maka, jangan sekali-kali ia mengambil rambut dan menggunting kuku”

وحَدَّثَنِي حَجَّاجُ بْنُ الشَّاعِرِ، حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ كَثِيرٍ الْعَنْبَرِيُّ أَبُو غَسَّانَ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ، عَنْ عَمْرِو بْنِ مُسْلِمٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ، عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِذَا رَأَيْتُمْ هِلَالَ ذِي الْحِجَّةِ، وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ، فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ»

Hajjaj bin asy-Sya’ir menceritakan kepadaku(ia berkata) yahya bin Katsir al-‘Anbari Abu Ghassan menceritakan kepadaku(ia berkata) Syu’bah menceritakan kepada kami, dari  malik bin Anas, dari Amar bin Muslim, dari Sa;id al-Musayyib, dari ummu Salamah bahwasanya Nabi saw. bersabda, “Jika Kalian telah melihat hilal Dzul Hijjah dan salah seorang kalian hendak berkurban, hendaklah ia tidak menahan(membiarkan) rambut dan kukunya”

وحَدَّثَنِي عُبَيْدُ اللهِ بْنُ مُعَاذٍ الْعَنْبَرِيُّ، حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرٍو اللَّيْثِيُّ، عَنْ عُمَرَ بْنِ مُسْلِمِ بْنِ عَمَّارِ بْنِ أُكَيْمَةَ اللَّيْثِيِّ، قَالَ: سَمِعْتُ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيِّبِ، يَقُولُ: سَمِعْتُ أُمَّ سَلَمَةَ، زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلَالُ ذِي الْحِجَّةِ، فَلَا يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ، وَلَا مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ»

Ubaidullah bin Ma’adz al-‘Anbari menceritakan kepadaku(ia berkata)ayahku menceritakan kepada kami(ia berkata) Muhammad bin Amar al-Laitsi menceritakan kepada kami, dari Umar bin Muslim bin ‘Ammaz bin Ukaimah al-Laitsi, ia berkata:a aku mendengar Sa’id bin al-Musayyib berkata: aku mendengar Ummu Salamah istri nabi saw. berkata: Rasulullah saw. bersabda, “ siapa yang memiliki hewan qurban yang ingin disembelihnya jika hilal bulan Dzu al-Hijjah telah tampak, maka janganlah ia mengambil rambutnya dan kukunya sampai ia berkurban

Matan dan Sanad 

Syeikh Musa Syahin Lasyin dalam kitabnya fath al-Mun’in Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa maksud dari larangan pada riwayat pertama menurut ulama adalah menghilangkan rambut dengan cara mencukur, memotong rambut, mencabut dan lainnya baik itu bulu kepala, bulu ketiak, kumis, bulu kemaluan dan bulu-bulu badan lainnya. Hikmahnya adalah menyamakan keadaan dengan orang yang sedang berihram. Begitu pula dengan kuku baik dengan menghilangkan kuku semuanya atau sebagiannya dengan memotongnya atau memecahkannya.

Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa tentang hukum mengambil rambut dan kuku saat sudah masuk bulan Dzu al-Hijjah bagi orang yang hendak berkurban.

Sa’id bin al-Musayyib, Rabi’ah, Ahmad, Ishak, Dawud dan sebagaian pengikut madzhab syafi’i berpendapat hukumnya adalah haram berdasarkan hadis-hadis di atas. Abu Hanifah berpendapat tidak makruh. Imam Malik dalam satu riwayat berpendapat  tidak makruh, dalam riwayat yang kedua makruh dan dalam riwayat ketiga haram pada kurban sunnah

Imam Syafi’i dan pengikutnya berpendapat makruh berdasarkan riwayat Aisyah, ia berkata:

كُنْتُ أَفْتِلُ قَلَائِدَ هَدْيِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ يقلده ويبعث به ولايحرم عَلَيْهِ شَيْءٌ أَحَلَّهُ اللَّهُ حَتَّى يَنْحَرَ هَدْيَهُ

Aku mengikatkan kalung pada hewan qurban . Nabi saw. lalu beliau mengikat kambingnya dan mengirimkannya. Beliau tidak diharamkan atas dirinya sesuatu apa yang telah dihalalkan Allah sampai ia menyembelih hewannya(H.R Bukhari dan Muslim)

Imam Syafi’i berkata: mengirimkan hewan kurban itu  lebih dari keinginan untuk berkurban. Maka itu menunjukkan bahwa perkara-perkara itu tidak diharamkan. Oleh karena itu, hadis-hadis larangan di atas dimaknai dengan makruh tanzih.

1 Comments

Previous Post Next Post