إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ وَعِنْدَهُ أُضْحِيَّةٌ يُرِيدُ أَنْ يُضَحِّيَ،
فَلَا يَأْخُذَنَّ شَعْرًا، وَلَا يَقْلِمَنَّ ظُفُرًا
jika telah tiba sepuluh hari(dzulhijjah), sedangkan ia
memiliki hewan kurban yang hendak dikurbankannya. Maka, jangan sekali-kali ia
mengambil rambut dan menggunting kuku
Takhrij Hadis
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih
Muslim pada kitab(35) al-adhahi dalam bab(7) nahyi man
dakhala ‘alahi ‘asyru dzi al-hijjah dengan redaksi yang berbeda-beda dari
banyak jalur. Semua jalur kembali kepada Ummu Salamah.
حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ الْمَكِّيُّ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ
عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ، سَمِعَ
سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيِّبِ، يُحَدِّثُ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ، وَأَرَادَ
أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ، فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا»
Ibnu Abi Umar al-Makki
menceritakan kepada kami(ia berkkata) Sufyan menceritakan kepada kami, dari
Abdurrahman bin Humaid bin Abdurrahman bin Auf, ia mendengar Sa’id bin
al-Musayyib menceritakan dari ummu Salamah bahwa Nabi Nabi saw. bersabda, “Jika
telah tiba sepuluh hari (dzulhijjah) dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, maka janganlah
menyentuh sedikitpun dari rambutnya dan kulitnya
وَحَدَّثَنَاهُ إِسْحَاقُ بْنُ
إِبْرَاهِيمَ، أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ
حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ،
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ، تَرْفَعُهُ، قَالَ: «إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ وَعِنْدَهُ
أُضْحِيَّةٌ يُرِيدُ أَنْ يُضَحِّيَ، فَلَا يَأْخُذَنَّ شَعْرًا، وَلَا
يَقْلِمَنَّ ظُفُرًا»
Ishak bin Ibrahim menceritakannya kepda kami(ia
berkata) Sufyan memberitakan kepada kami(ia berkata) Abdurrahman bin Humaid bin
Abdurrahman bin ‘Auf menceritakan kepadaku, dari Sa’id bin al-Musayyib, dari
Ummu Salamah, ia me-rafa’-kan hadis ini(Rasulullah saw. ) bersabda, “jika telah
tiba sepuluh hari(dzulhijjah), sedangkan ia memiliki hewan kurban yang hendak
dikurbankannya. Maka, jangan sekali-kali ia mengambil rambut dan menggunting
kuku”
وحَدَّثَنِي حَجَّاجُ بْنُ الشَّاعِرِ، حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ كَثِيرٍ
الْعَنْبَرِيُّ أَبُو غَسَّانَ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ،
عَنْ عَمْرِو بْنِ مُسْلِمٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ، عَنْ أُمِّ
سَلَمَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِذَا
رَأَيْتُمْ هِلَالَ ذِي الْحِجَّةِ، وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ،
فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ»
Hajjaj bin asy-Sya’ir menceritakan kepadaku(ia berkata) yahya bin Katsir
al-‘Anbari Abu Ghassan menceritakan kepadaku(ia berkata) Syu’bah menceritakan
kepada kami, dari malik bin Anas, dari
Amar bin Muslim, dari Sa;id al-Musayyib, dari ummu Salamah bahwasanya Nabi saw.
bersabda, “Jika Kalian telah
melihat hilal Dzul Hijjah dan salah seorang kalian hendak berkurban, hendaklah
ia tidak menahan(membiarkan) rambut dan kukunya”
وحَدَّثَنِي عُبَيْدُ اللهِ بْنُ مُعَاذٍ الْعَنْبَرِيُّ، حَدَّثَنَا
أَبِي، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرٍو اللَّيْثِيُّ، عَنْ عُمَرَ بْنِ
مُسْلِمِ بْنِ عَمَّارِ بْنِ أُكَيْمَةَ اللَّيْثِيِّ، قَالَ: سَمِعْتُ سَعِيدَ
بْنَ الْمُسَيِّبِ، يَقُولُ: سَمِعْتُ أُمَّ سَلَمَةَ، زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ: «مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلَالُ ذِي
الْحِجَّةِ، فَلَا يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ، وَلَا مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا
حَتَّى يُضَحِّيَ»
Ubaidullah bin Ma’adz al-‘Anbari
menceritakan kepadaku(ia berkata)ayahku menceritakan kepada kami(ia berkata)
Muhammad bin Amar al-Laitsi menceritakan kepada kami, dari Umar bin Muslim bin
‘Ammaz bin Ukaimah al-Laitsi, ia berkata:a aku mendengar Sa’id bin al-Musayyib
berkata: aku mendengar Ummu Salamah istri nabi saw. berkata: Rasulullah saw.
bersabda, “ siapa yang memiliki hewan qurban yang ingin disembelihnya jika
hilal bulan Dzu al-Hijjah telah tampak, maka janganlah ia mengambil rambutnya
dan kukunya sampai ia berkurban
Matan dan Sanad
Syeikh Musa Syahin Lasyin dalam kitabnya fath
al-Mun’in Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa maksud dari larangan pada
riwayat pertama menurut ulama adalah menghilangkan rambut dengan cara mencukur,
memotong rambut, mencabut dan lainnya baik itu bulu kepala, bulu ketiak, kumis,
bulu kemaluan dan bulu-bulu badan lainnya. Hikmahnya adalah menyamakan keadaan
dengan orang yang sedang berihram. Begitu pula dengan kuku baik dengan
menghilangkan kuku semuanya atau sebagiannya dengan memotongnya atau
memecahkannya.
Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa tentang hukum
mengambil rambut dan kuku saat sudah masuk bulan Dzu al-Hijjah bagi orang yang
hendak berkurban.
Sa’id bin al-Musayyib, Rabi’ah, Ahmad, Ishak, Dawud
dan sebagaian pengikut madzhab syafi’i berpendapat hukumnya adalah haram
berdasarkan hadis-hadis di atas. Abu Hanifah berpendapat tidak makruh. Imam
Malik dalam satu riwayat berpendapat
tidak makruh, dalam riwayat yang kedua makruh dan dalam riwayat ketiga
haram pada kurban sunnah
Imam Syafi’i dan pengikutnya berpendapat makruh
berdasarkan riwayat Aisyah, ia berkata:
كُنْتُ أَفْتِلُ
قَلَائِدَ هَدْيِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ يقلده
ويبعث به ولايحرم عَلَيْهِ شَيْءٌ أَحَلَّهُ اللَّهُ حَتَّى يَنْحَرَ هَدْيَهُ
Aku mengikatkan kalung pada hewan
qurban . Nabi saw. lalu beliau mengikat kambingnya dan mengirimkannya. Beliau
tidak diharamkan atas dirinya sesuatu apa yang telah dihalalkan Allah sampai ia
menyembelih hewannya(H.R Bukhari dan Muslim)
Imam Syafi’i berkata:
mengirimkan hewan kurban itu lebih dari
keinginan untuk berkurban. Maka itu menunjukkan bahwa perkara-perkara itu tidak
diharamkan. Oleh karena itu, hadis-hadis larangan di atas dimaknai dengan makruh
tanzih.
Syukron Ust.... Jazakumullah khoir untuk ilmunya
ReplyDelete