WUDUK YANG TERPUTUS Pertanyaan:
Saya berwudhuk di masjid Nurul Iman untuk melaksanakan sholat ashar. Saat mengusap kepala tiba-tiba airnya habis. Lalu saya pergi mencari mesjid yang terdekat. Saat tiba di sana saya lanjutkan membasuh kedua kaki. Apakah wudhuk saya sah?
Jawaban:
Wudhuk yang anda lakukan itu sah, karena muwalah(berkesinambungan) hukumnya adalah sunnah, bukan wajib. Hanya saja, anda tidak mendapatkan kesunnahan dalam persoalan ini.
Perkara ini dijelaskan dalam kitab al-Fiqhu al-Manhaji ‘Ala Madzhab al-Imam asy-Syafi’I, jilid I, halaman 59 pada pembahasan sunnah-sunnah dalam wudhuk.
الموالاة: أي غسل الأعضاء بالتتابع من غير انقطاع، بحيث يغسل العضو الثاني قبل أن يجف الأول
Muwalah yaitu membasuh anggota (wudhuk) dengan beriringan tanpa ada jeda. Ukurannya adalah membasug anggota wudhuk kedua sebelum keringnya anggota wudhuk yang pertama.